Selasa, 10 Juli 2012

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS

1.    Tugas utama bidan di komunitas
Melakukan pengolahan pelayanan ibu hamil, nifas dan loktasi bagi bayi dan balita
Ø  Mengidentifikasi status ibu dan anak
Ø  Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes
Ø  Mengelola polindes
Ø  Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, dan loktasi bayi serta balita
Ø  Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat
Ø  Untuk menolong upaya-upaya kesehatan ubu dan anak
Ø  Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan
Ø  Melaksanakan pencatatan dan pelapukan
2.    Tugas tambahan bidan di komunitas
Ø  Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan plus-KIA
Ø  Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi
Ø  Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya
Ø  Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
3.    Tanggung jawagb bidan di komunitas
Ø  Menjaga agar pengetahuannya tetap up-to-date. Terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari peran seorang bidan
Ø  Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangan dalam praktek kliniknya
Ø  Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekwensi dari keputusan itu
Ø  Berkomunitas dengan pekerja kesehatan professional lainnya (bidan, Dokter, dan perawat) dengan bias hormat dan martabat
Ø  Memelihara kerja sama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem penyuluhan yang optimal
Ø  Kegiatan memantau mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus, dan audit maksimal / perinatal
Ø  Bekerja sama dengan masyarakat dimana ia berpantau meningkatkan aksis dan mutu asuhan kesehatan
Ø  Menjadi bagian dari upaya untuk meningkat status wanita serta kondisi hidup mereka serta menghilangkan prakte-praktek kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita
a.    Bidan praktek swata
Petunjuk pelaksanaan praktek bidan
1.    Pendahuluan
Umum
Ø  Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan terdepan kepada masyarakat mempunyai kedudukan penting oleh karena itu perlu selalu meningkatkan mutu pelayanannya
Ø  Agar bidan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik perlu adanya pengaturan yang mudah dipahami oleh bidan
b.    Tujuan
Ø  Mempermudah bidan untuk memahami dam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sudah yang sudah ditetapkan serta memberikan kejelasan batas-batas kewenangannya. Dalam menjalankan praktek sehingga meningkatkan mutu pelayanan
Yang diberikan serta meningkatkan citra yang baik bagi bidan
Ø  Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bidan sebagai pemberi pelayanan serta masyarakat penerima pelayanan
II.   Penyelenggaraan praktek
1.    Bidan dalam menjalankan prakteknya harus :
a.    Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
b.    Menyediakan tempat tidur untuk persalianan 1 (satu) maksimal 5 (lima) tempat tidur
c.    Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedurnya tetap (protap) yang berlaku
d.    Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu
2.    Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan surat izin praktek bidannya atau fotocopy izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya diruang praktek atau tempat yang mudah dilihat
3.    Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
4.    Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuatu dengan ketentuan yang berlalu dan harus tersedia tempat prakteknya
5.    Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6.    Dalam menjalankan tugas bidan haru senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan prosesnya antara lain dengan :
a.    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
b.    Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi prosesi
c.    Memelihara dan mearawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik

0 komentar:

Posting Komentar